PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN NOMOR 12 TAHUN 2010 PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN






BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) ini yang dimaksud dengan :

1.      Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-pulau Kedl Terluar dan Wilayah Perbatasan yang selanjutnya disebut dengan tunjangan operasi pengamanan adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan secara penuh dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, di Iingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.      Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.

3.      Wilayah perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang secara geografrs bersinggungan langsung dengan garis batas antar negara.

4.      Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pertahanan Negara.

5.      Panglima TNI adalah Perwira Tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

6.      Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

7.      Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS yang ditugaskan secara penuh untuk membcmtu Prajurit TNI sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan operasi pengamanan atas permintaan Menteri Pertahanan.

8.      Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah organisasi struktural KemhanrrNI yang melaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi bidang personil, material. keuangan, hukum, dan keamanan serta sebagai organisasi pengguna anggaran.

9.      Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.



10.    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.

11.    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna Anggaran Kuasa pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

12.    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

13.    Gaji Pokok adalah jumlah uang yang diberikan kepada Prajurit TNI dan PNS di Iingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

14.    Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA.

15.    Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

16.    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SPTJM adalah surat pernyataan yangmenyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang yang mengambil tindakan dimaksud.


Bagian Kedua
Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup

Pasal2

(1)    Maksud. Perdirjen Renhan ini disusun dengan maksud agar terdapat satu pengertian dan pemahaman tentang Tunjangan Operasi Pengamanan.

(2)    Tujuan. Perdirjen Renhan ini disusun dengan tujuan agar dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan.

(3)    Ruang Lingkup. Ruang lingkup dari Perdirjen Renhan ini meliputi pengajuan hingga pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan, dengan tata urut sebagai berikut :


a.      Ketentuan Umum;
b.      Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
c.      Penyediaan Dana Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan;
d.      Penerima Tunjangan Operasi pengamanan;
e.      Besaran Tunjangan Operasi pengamanan;
f.       Tata Cara Pengajuan Tunjangan Operasi Pengamanan;
g.      Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan; dan
h.      Ketentuan Penutup.


BAB II
PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN


Pasal 3

Menteri Pertahanan dan Pang lima TNI mempunyai wewenang untuk menentuhan pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk dan berpenduduk serta wilayah perbatasan pada NKRI dalam rangka pelaksanaan operasi pengamanan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.


Pasal 4

Daerah penugasan Prajurit TNI dan PNS dalam operasi pengamanan sebagai berikut :

a.      Pulau-pulau kecil terluar terdiri atas :

1.      Tanpa penduduk.

a)      pulau Rondo;
b)      pulau Berhala;
c)      pulau Nipa;
d)      pulau Dana Rote;
e)      pulau Fanildo;
f)       pulau Sekatung; dan
g)      pulau Batek.

2.      Berpenduduk.

a)         pulau Miangas;
b)  pulau Marore;
e)  pulau Marampit;
d)  pulau Fani; dan
e)  pulau Bras.

b.      Wilayah perbatasan terdiri atas:

1.      Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;

2.      kawasan perbatasan laut dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Timor Leste, Papua Nugini, dan Australia; dan

3.      kawasan perbatasan udara mengikuti batas kedaulatan Negara di darat dan di laut dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan hukum internasional. .


BAB III
PENYEDIAAN DANA PEMBAYARAN
TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN


Pasal 5

(1)    Dana untuk keperluan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan dialokasikan pada DIPA Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional lndonesia.

(2)    Dalam hal dana untuk keperluan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan tidak dialokasikan pada DIPA Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA/Kuasa PA pada Satker Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional lndonesia dapat melakukan revisi DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai revisi DIPA.


BAB IV
PENERIMA TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN


Pasal 6

(1)    Tunjangan Operasi pengamanan diberikan kepada Prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan. 

(2)    Kriteria Prajurit TNI dan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a.      Prajurit TNI dan PNS yang mendapat Surat Perintah dari Pang Kotama Ops/Dan/Ka Satker; dan

b.      Prajurit TNI dan PNS yang benar-benar secara penuh dan riil melaksanakan tugas operasi pengamanan.


BAB V
BESARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN


Pasal 7

Tunjangan operasi pengamanan dibayarkan setiap bulan selama masa penugasan kepada Prajurit TNI dan PNS dengan besaran sebagai berikut :

a.      sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk;

b.      sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk;

c.      sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan; atau

d.      sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.


BAB VI
TATA CARA PENGAJUAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN


Pasal 8

(1)    Berdasarkan direktif Panglima TNI, Pang Kotama Ops/Dan/Ka Satker mengeluarkan Surat Perintah Operasi Pengamanan yang memuat data tentang nama, pangkat, kesatuan personel, besaran prosentase pemberian tunjangan, daerah penugasan, dan batas waktu penugasan.

(2)    Dalam hal penerbitan Surat Perintah Operasi Pengamanan belum mencantumkan informasi besaran prosentase pemberian tunjangan, daerah penugasan, dan batas waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka informasi tersebut dicantumkan dalam daftar tersediri sebagai lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perintah dimaksud.




(3)    Kuasa PA Satker mengajukan SPM Gaji TNI/PNS tentang Tunjangan Operasi Pengamanan kepada KPPN setempat.

(4)    KPPN berdasarkan SPM yang diajukan oleh Kuasa PA mengeluarkan SP2D.


BAB VII
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN


Pasal 9

(1)    Tunjangan Operasi Pengamanan merupakan komponen pembayaran tunjangan yang tidak terpisahkan dan/atau melekat pada pembayaran gaji indukl gaji bulanan Prajurit TNI dan PNS.

(2)    Pembayaran Tunjangan Operasi pengamanan dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran gaji induk/gaji bulanan kepada penerima tunjangan.

(3)    Pembayaran Tunjangan Operasi pengamanan dilakukan oleh KPPN berdasarkan SPM yang diajukan oleh Kuasa PA Satker di lingkungan Kemhan dan TNI.

(4)    Pengajuan SPM kepada KPPN oleh Kuasa PA, mengikuti ketentuan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan Depkeu dan Direktur Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan Dephan Nomer : SE-53/PB/2004 dan Nomor : SE-44/XI1/2004/DJ RENS tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional lndonesia.

(5)    SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan :

a.      Surat Perintah Operasi Pengamanan yang diterbitkan oleh Pang Kotama Ops/Dan/Ka Satker bersangkutan;

b.      DPP Gaji; dan

c.      SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa PA Satker.

(6)    SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, dilampirkan pada saat pengajuan pembayaran pertama Tunjangan Operasi Pengamanan.


Pasal 10

(1)      Tunjangan Operasi Pengamanan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.


(2)    Apabila penerima Tunjangan Operasi pengamanan sudah melaksanaan tugas sejak 1 Januari 2010 dan masa penugasan telah berakhir sebelum Perdirjen Renhan Kemhan ini ditetapkan, maka Kuasa PA Satker bersangkutan dapat mengajukan susulan/kekurangan pembayaran Tunjangan Operasi pengamanan dari bulan Januari 2010 sampai dengan selesai masa penugasan sesuai yang tercantum dalam Surat Perintah Operasi Pengamanan.

(3)    Dalam hal Prajurit TNI dan PNS penerima Tunjangan Operasi Pengamanan sudah melaksanakan tugas sejak 1 Januari 2010 dan masih melaksanakan tugas sampai dengan Perdirjen Renhan Kemhan ini ditetapkan, Kuasa PA Satker Kemhan/TNI bersangkutan terlebih dahulu mencantumkan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan pada gaji indukl/ulanan kemudian mengajukan susulan/kekurangan pembayaran Tunjangan Operasi pengamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di Iingkungan Kemhan dan TNI.

(4)    Apabila dalam Surat Perintah Operasi pengamanan dimulai tanggal 1, maka Tunjangan Operasi Pengamanan dibayarkan mulai bulan berkenaan.

(5)    Apabila dalam Surat Perintah Operasi Pengamanan dimulai pada tanggal 2 dan seterusnya, dan tanggal 1 bukan hari libur, Tunjangan Operasi pengamanan dibayarkan mulai bulan berikutnya.

(6)    Apabila dalam surat perintah Operasi pengamanan dimulai pada tanggal 2 dan seterusnya atau hari kerja pertama pada bulan berkenaan dan tanggal 1 bertepatan dengan hari Iibur, Tunjangan Operasi pengamanan dibayarkan mulai bulan itu juga.

(7)    Pembayaran tunjangan operasi pengamanan diberhentikan apabila prajurit TNI dan PNS yang bersangkutan selesai melaksanakan tugas operasi pengamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.


Pasal 11

(1)    Pajak penghasilan atas pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan ditanggung oleh Pemerintah.

(2)    Mekanisme pembayaran dan pemotongan pajak penghasilan atas pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan bagi Pejabat Negara, PNS, Prajurit TNI, dan para pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara.



Pasal 12

Ka Satker selaku pihak yang menandatangani dokumen pembayaran Tunjangan Operasi pengamanan bertanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan ini mulai berlaku pada  tanggal ditetapkan. 





0 komentar:

Posting Komentar

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN NOMOR 12 TAHUN 2010 PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN