1.
Umum. Tunjangan kinerja disamping sebagai
pemacu dan pendorong peningkatan produktivitas dan efektivitas kinerja
organisasi serta efisiensi pengelolaan anggaran juga diharapkan sebagai upaya
peningkatan disiplin bagi prajurit dan PNS di Iingkungan TNI AD. Absensi,
perizinan dan rendahnya produktivitas akan menjadi faktor pengurang dan
sekaligus sebagai bahan evaluasi pemberian tunjangan kinerja. Guna memperlancar
dan memudahkan penyaluran tunjangan kinerja kepada Prajurit dan PNS di
Iingkungan Organisasi TNI AD maka diperlukan penetapan kebijakan penyaluran
tunjangan kinerja di Iingkungan TNI AD.
2.
Sasaran.
a. Terciptanya
peningkatan motivasi serta semangat juang personel di lingkungan TNI AD.
b. Terciptanya
peningkatan kreativitas dan produktivitas kinerja personel di lingkungan TNI
AD.
c. Terpeliharanya
moril personel di lingkungan TNI AD.
3.
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Kegiatan.
a.
Tunjangan
kinerja hanya diberikan kepada prajurit dan PNS di lingkungan TNI AD mulai dari
Prajurit Dua/PNS Gol. I-a sampai dengan Perwira Tinggi Bintang Empat/PNS Gol.
IV-e yang masih aktif.
b.
Tunjangan
kinerja juga diberikan kepada prajurit dan PNS di lingkungan TNI AD yang sedang
melaksanakan pendidikan atau penugasan.
c.
Besarnya
tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan nilai bobot dari peringkat jabatan
yang diemban.
d.
Sistem
Pengajuan/penyaluran tunjangan kinerja dilaksanakan secara Bottom-up dan Top-down. Kondisi personel riil yang menduduki
jabatan di masing-masing Satker/Unit Kerja di Iingkungan TNI AD dari
Kasatker/Unit Kerja diajukan kepada Komando Atas secara hierarki. Tunjangan
kinerja dan gaji merupakan bagian dari anggaran belanja pegawai yang disalurkan
kepada Pengguna Anggaran Kementerian Lembaga (PA KL) dalam hal ini adalah Panglima
TNI, selanjutnya Pengguna Anggaran dapat mendelegasikan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran untuk melaksanakan penyaluran gaji dan tunjangan kinerja sesuai
mekanisme yang berlaku.
e.
Kasatker/Unit
Kerja selaku Kuasa pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pembayaran
tunjangan kinerja. Kasatker/Unit Kerja selaku kuasa Pengguna Anggaran dan
pimpinan di Satker/Unit Kerjanya bertanggung jawab atas pembayaran tunjangan
kinerja. Apabila terjadi ketidaksesuaian antara pengajuan dengan penyaluran
atau terdapat selisih pembayaran tunjangan kinerja maka Kasatker/Unit Kerja
melaporkan kepada Komando Atas secara hierarki, termasuk tindakan yang telah
dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi.
f.
Tunjangan
kinerja diberikan kepada prajurit dan PNS TNI AD terhitung mulai Bulan Juli
2010 dan diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan
yang telah diberikan selama ini tetap berlaku) dan pajak sebesar 15% atas
pembayaran tunjangan kinerja dibebankan kepada APBN pada tahun anggaran
berjalan.
g.
Tunjangan
kinerja disalurkan secara berjenjang melalui otorisasi masing-masing unit
organisasi.
h.
Pembayaran
setiap bulan disesuaikan dengan surat keputusan jabatan terakhir yang
didudukinya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perubahan daftar nominatif
jabatan personel di lingkungan TNI AD diatur lebih lanjut dengan peraturan
tersendiri.
i.
Pemberian
tunjangan kinerja kepada prajurit dan PNS TNI AD sesuai peringkat jabatan
dengan memperhatikan daftar usulan penerima tunjangan kinerja nyata per Satker
yang ditetapkan oleh pejabat personel Kotama/Balakpus.
j.
Pembayaran
tunjangan kinerja dilaksanakan pada
setiap bulannya melalui sistem otorisasi yang berlaku di lingkungan TNI AD.
4.
Tabel
Kelas/Peringkat
Jabatan.
a.
Peringkat
jabatan bagi Prajurit dan PNS sederajat yang menduduki jabatan struktural dan
sesuai DSP sebagai berikut :
NO
|
PERINGKAT
JABATAN
|
PANGKAT TNI
|
PANGKAT/
GOL PNS
|
1
|
19
|
Kasad
|
|
2
|
18
|
Wakasad
|
|
3
|
17
|
Pati
Bintang 3 Promosi dan Pati Bintang 2 Mantap
|
Gol
IV/e
|
4
|
16
|
Pati
Bintang 2 Promosi
|
Gol
IV/e
|
5
|
15
|
Pati
Bintang 1 Mantap
|
Gol
IV/d
|
6
|
14
|
Pati
Bintang 1 Promosi
|
Gol
IV/d
|
7
|
13
|
Kolonel
Mantap
|
Gol
IV/c
|
8
|
12
|
Kolonel
Promosi
|
Gol
IV/c
|
9
|
11
|
Letnan
Kolonel Mantap
|
Gol
IV/b
|
10
|
10
|
Letnan
Kolonel Promosi
|
Gol
IV/b
|
11
|
9
|
Mayor
|
Gol
IV/a
|
12
|
8
|
Kapten
|
Gol
III/c-III/d
|
13
|
7
|
Letnan
Satu
|
Gol
III/b
|
14
|
6
|
Letnan
Dua
|
Gol
III/a
|
15
|
5
|
Serma-Peltu
|
Gol
II/c-II/d
|
16
|
4
|
Serda-Serka
|
Gol
II/a-II/b
|
17
|
3
|
Kopda-Kopka
|
Gol
I/c-I/d
|
18
|
2
|
Prada-Praka
|
Gol
I/a-I/b
|
b.
Peringkat
Jabatan bagi Prajurit dan PNS sederajat yang menduduki jabatan melebihi DSP sebagai
berikut :
NO
|
PERINGKAT
JABATAN
|
PANGKAT TNI
|
PANGKAT/
GOL PNS
|
1
|
15
|
Pati
Bintang 4
|
|
2
|
14
|
Pati
Bintang 3
|
Gol IV/e
|
3
|
13
|
Pati
Bintang 2
|
Gol
IV/e
|
4
|
12
|
Pati
Bintang 1
|
Gol
IV/d
|
5
|
10
|
Kolonel
|
Gol
IV/c
|
6
|
8
|
Letnan
Kolonel
|
Gol
IV/b
|
7
|
7
|
Mayor
|
Gol
IV/a
|
8
|
6
|
Kapten
|
Gol
III/c-III/d
|
9
|
5
|
Letnan
|
Gol
III/a-III/b
|
10
|
3
|
Bintara
|
Gol
II/a-II/d
|
11
|
2
|
Tamtama
|
Gol
I/a-I/d
|
c.
Peringkat
Jabatan bagi Prajurit dan PNS sederajat yang berstatus Luar Formasi (LF)
sebagai berikut :
NO
|
PERINGKAT
JABATAN
|
PANGKAT TNI
|
PANGKAT/
GOL PNS
|
1
|
15
|
Pati
Bintang 4
|
|
2
|
14
|
Pati
Bintang 3
|
Gol IV/e
|
3
|
13
|
Pati
Bintang 2
|
Gol
IV/e
|
4
|
12
|
Pati
Bintang 1
|
Gol
IV/d
|
5
|
9
|
Kolonel
|
Gol
IV/c
|
6
|
6
|
Letnan
Kolonel
|
Gol
IV/b
|
7
|
4
|
Mayor
|
Gol
IV/a
|
8
|
3
|
Kapten
|
Gol
III/c-III/d
|
9
|
2
|
Letnan,
Bintara, Tamtama
|
Gol
I/a-III/b
|
5.
Ketentuan Pemberian Tunjangan Kinerja. Ketentuan
pemberian tunjangan kinerja bagi Prajurit dan PNS di Iingkungan TNI yang berhak
mendapatkan tunjangan kinerja termasuk bagi personel yang melaksanakan
pendidikan maupun penugasan, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tunjangan
kinerja diberikan kepada Prajurit dan PNS yang menempati jabatan di Iingkungan
TNI, termasuk personel yang melaksanakan pendidikan dan penugasan.
b. Tunjangan
kinerja diberikan menurut peringkat jabatan yang dikelompokkan ke dalam jabatan
sesuai dengan DSP/TOP, menduduki jabatan melebihi DSP/TOP dan Status Luar
Formasi (LF).
c. Peringkat
Jabatan yang diberikan kepada personel yang melaksanakan pendidikan dan harus
Iepas dari jabatan/pekerjaan dikelompokkan ke dalam peringkat jabatan melebihi
DSP diatur sebagai berikut :
1) Pendidikan
Lemhannas.
a) Perwira
yang pada saat mengikuti pendidikan berpangkat Pati akan mendapatkan tunjangan kinerja pada strata
jabatan grade 12.
b) Perwira yang
pada saat mengikuti pendidikan berpangkat Kolonel akan mendapatkan tunjangan
kinerja pada strata jabatan grade 10.
2) Pendidikan
setara Sesko TNI.
a) Perwira yang
pada saat mengikuti pendidikan berpangkat Kolonel akan mendapatkan tunjangan
kinerja pada strata jabatan grade 10.
b) Perwira yang
pada saat mengikuti pendidikan berpangkat Letnan KoloneI akan mendapatkan
tunjangan kinerja pada strata jabatan grade
8.
3) Pendidikan
setara Sesko Angkatan.
a) Perwira yang
pada saat mengikuti pendidikan berpangkat Letnan KoloneI akan mendapatkan
tunjangan kinerja pada strata jabatan grade
8.
b) Perwira yang
pada saat mengikuti pendidikan berpangkat Mayor akan mendapatkan tunjangan
kinerja pada strata jabatan grade 7.
4) Pendidikan
setara Suslapa/Diklapa/Sekkau akan mendapatkan tunjangan kinerja strata jabatan
grade 6.
5) Pendidikan
setara Dikspespa akan mendapatkan tunjangan kinerja strata jabatan grade 5.
6) Pendidikan
setara Diksarcab akan mendapatkan tunjangan kinerja strata jabatan grade 5.
7) Pendidikan
Diktukpa akan mendapatkan tunjangan kinerja strata jabatan grade 3.
8) Pendidikan
Diktukba akan mendapatkan tunjangan kinerja strata jabatan grade 2.
9) Pendidikan
Iptek akan mendapat tunjangan kinerja pada jabatan promosi sesuai strata
jabatan pangkat saat mulai pelaksanaan Dikiptek.
d. Prajurit TNI
yang melaksanakan penugasan dan terpaksa harus meninggalkan jabatan di
Iingkungan TNI, pengaturan jabatan dan tunjangan kinerja diatur sesuai
ketentuan grade sebagai berikut :
1) Prajurit TNI
yang melaksanakan penugasan dalam operasi pengamanan pulau-pulau kecil terluar
dan wilayah perbatasan memperoleh tunjangan kinerja sesuai peringkat jabatan/grade dikelompokkan ke dalam peringkat
jabatan struktural dan sesuai DSP.
2) Prajurit TNI
yang melaksanakan penugasan Iuar negeri sebagai Military Observer (Milobs) dan pasukan perdamaian
memperoleh tunjangan kinerja sesuai peringkat jabatan/grade dikelompokkan ke dalam peringkat jabatan Luar Formasi (LF).
e. Ketentuan
bagi Capeg/CPNS yang bekerja di Iingkungan TNI pengaturan pemberian tunjangan
kinerja dikelompokkan ke dalam peringkat jabatan Luar Formasi (LF).
6.
Personel Yang Tidak Berhak Menerima Tunjangan Kinerja.
a. Nyata-nyata tidak mempunyai
tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada TNI.
b. Sedang menjalani proses hukum dan atau
sedang menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan militer dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Berada dalam
penahanan ankum/papera/hakim/pengadilan militer/ hakim pengadilan militer
utama/mahkamah agung dalam proses penyelesaian perkara pidana sesuai dengan
hukum acara pidana militer TMT terbitnya keputusan tentang penahanan/penahanan
sementara sampai dengan TMT terbitnya keputusan pembebasan dari
penahanan/penahanan sementara.
2) Sedang
menjalani pidana penjara dan/atau pidana kurungan berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap TMT terbitnya surat perintah dari
Kasatker untuk menjalani pidana tersebut sampai dengan TMT terbitnya surat
perintah dari Kamasmil/Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang selesai menjalani
pidana penjara dan/atau kurungan.
c. Diberhentikan untuk sementara atau di
keluarkan perintah larangan melakukan jabatan (non aktif) dan/atau
diberhentikan untuk sementara (schorsing).
d. Diberhentikan dengan hormat atau dengan
tidak hormat.
e. Diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan organisasi TNI.
f. Cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun (MPP) yang ditetapkan
dengan surat keputusan oleh Dan/Ka Satker.
g. Tidak mencapai target kinerja yang
ditetapkan oleh Dan/Ka Satker dan ditetapkan dengan surat keputusan.
7.
Tugas dan Tanggung Jawab.
a. Pejabat Perencanaan. Pejabat Perencanaan setelah mendapat Master File dari lnfolahta pejabat
menghitung kebutuhan tunjangan kinerja dalam satu tahun ke depan sebagai bahan
perencanaan.
b. Pejabat Personel. Pejabat personel menerbitkan telegram
penempatan jabatan dengan mencantumkan kode jabatan, hal tersebut akan
memudahkan pejabat pembuat daftar gaji, lebih mudah dalam menentukan besarnya
tunjangan kinerja.
c. Pejabat Pengelola Gaji. Mengajukan usul permintaan untuk melaksanakan
pembayaran tunjangan kinerja.
d. Pejabat Pengolahan Data. Mencetak daftar DPP pembayaran
tunjangan kinerja yang telah dikoreksi pejabat pengelola gaji.
BAB III
PROSEDUR
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
8.
Umum. Tunjangan
Kinerja merupakan komponen tersendiri di
luar tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang sudah ada pada elemen gaji dan
dlberikan sebagai kompensasi dari beban kerja yang diemban serta resiko dari
pelaksanaan tugas pokok TNI. Agar pemberian tunjangan kinerja dapat
dilaksanakan efektif dan efisien maka perlu disusun prosedur pemberian
tunjangan kinerja dimulai dari proses pengajuan besaran tunjangan kinerja
sampai dengan proses penyalurannya.
9.
Prosedur Pemberian
Tunjangan Kinerja Melalui Jalur Otorisasi. Pemberian tunjangan kinerja melalui jalur otorisasi
dilaksanakan karena anggaran tunjangan kinerja tersebut belum masuk anggaran
TNI untuk belanja pagawai. Agar pemberian tunjangan kinerja dapat dilaksanakan
secara efektif dan efisien maka prosedur pengajuan dan penyalurannya harus
diatur secara jelas untuk menghindari adanya kesalahan dan kebocoran anggaran
tunjangan kinerja tersebut.
a. Prosedur Pangajuan kebutuhan tunjangan
kinerja.
1)
Satker
a)
Dansatker
menyusun daftar usulan penerima pembayaran tunjangan kinerja, rekapitulasi
penerima tunjangan dan daftar personel yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja
b)
Daftar usulan
penerima tunjangan kinerja meliputi keterangan tentang No, Nama, Pangkat/Gol, Korps,
NRP/NIP, Jabatan, Peringkat Jabatan dan Besaran Tunjangan Kinerja yang mengacu
kepada DPP gaji bulan yang bersangkutan dan mengajukannya kepada komandan satuan atasannya secara
berjenjang (contoh terlampir).
c)
Rekapitulasi
penerima tunjangan kinerja meliputi keterangan tentang kekuatan personel tiap
kelompok jabatan/grade/peringkat
jabatan dan jumlah kebutuhan uang tiap-tiap kelompok jabatan tersebut (contoh terlampir).
d)
Data
personel yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja meliputi keterangan tentang
Nama, Pangkat/Gol, Korps, NRP/NIP, Jabatan, Peringkat Jabatan dan Besaran Tunjangan
Kinerja yang mengacu kepada DPP gaji bulan yang bersangkutan serta penjelasan
tentang alasan ketidakberhakkannya tersebut.
e)
Daftar
usulan penerima pembayaran tunjangan kinerja untuk prajurit, PNS dan CPNS TNI
AD disusun secara terpisah per kelompok penghasilan.
2)
Kotama/Balakpus.
a)
Menerima
daftar usulan penerima pembayaran tunjangan kinerja kemudian menyusun dalam
bentuk rekapitulasi.
b)
Mengajukan
rekapitulasi daftar usulan penerima tunjangan kinerja kepada Kasad u.p. Aspers
paling lambat pada setiap tanggal 5 bulan berjalan.
3) Spersad. Menerima rekapitulasi penerima tunjangan
kinerja dari Kotama/Balakpus setiap bulannya paling lambat tanggal 5 bulan
berjalan dan menyusun rekuisisi untuk diajukan kepada Asrena Kasad paling
lambat tanggal 10 bulan berjalan.
4) Srenad. Menerima
rekuisisi dan melakukan penilaian.
b.
Prosedur Penyaluran Tunjangan Kinerja.
1) Srenad. Berdasarkan rekuisisi dari Spersad, Srenad
menerbitkan KOP tunjangan kinerja kepada Kotama/Balakpus paling lambat tanggal
20 bulan berjalan.
2) Kotama/Balakpus. Menerima KOP tunjangan kinerja dan
selanjutnya menerbitkan P3 kepada Satker paling lambat tanggal 23 bulan
berjalan.
3) Satker. Berdasarkan P3 Satker menerbitkan
SPP dan menyusun Wabku selanjutnya diajukan kepada Pekas untuk mendapatkan
anggaran tunjangan kinerja yang dibutuhkan di kesatuannya. Satker membayarkan
tunjangan kinerja kepada masing-masing personelnya paling lambat tanggal 25 bulan
berjalan.
10.
Prosedur Pemberian Tunjangan Kinerja
Melalui Jalur KPPN. Pemberian tunjangan kinerja melalui jalur
KPPN dilaksanakan apabila anggaran tunjangan kinerja telah dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Program dan Anggaran TNI
dalam mata anggaran belanja pegawai. Prosedur pembayaran melalui KPPN secara
teknis prosedur pembayarannya mengacu seperti pembayaran gaji bulanan
yaitu data personel baik manual maupun
data komputer yang telah divalildkan olah Kasatker dengan disertai SPP (Surat
Perintah Pembayaran) sehingga pembayaran tunjangan kinerja melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan Iebih efektif dan efisien serta
mempermudah pejabat pengelola gaji.
11.
Mekanisme Pengendalian dan Pengawasan.
a. Kasatker/Unit Kerja. Mengkompulir temuan dan permasalahan yang terjadi di
lingkungan Satker/Unit Kerjanya untuk dianalisa dan dilaporkan beserta saran
pemecahannya sesuai dengan rantai komando.
b. Kotama/Balakpus. Menerima
masukan dari para Kasatker/Unit Kerja dan menyusun/saran/umpan balik berkaitan serta
melapor dengan pelaksanaan penyaluran tunjangan kinerja kepada Kasad u.p.
Aspers.
c. Spersad. Berdasarkan laporan yang
masuk maka Spersad melaksanakan kaji ulang dan memberikan saran masukan
kepada Kasad berkaitan dengan kelancaran dan ketertiban penyaluran tunjangan
kinerja TNI.
d. Dalam hal
terjadi perbedaan antara pengajuan dan pembayaran maka individu/Satker dapat
mengajukan kekurangannya dan/atau mengembalikan kelebihannya kepada kas negara.
BAB
IV
PENUTUP
12.
Keberhasilan Tugas. Ketaatan untuk mematuhi peraturan ini akan
berpengaruh terhadap keberhasilan pencapaian tujuan pemberian tunjangan kinerja
bagi prajurit dan PNS di lingkungan TNI AD.
13.
Penyempurnaan. Hal-hal yang dipandang perlu dan belum termasuk dalam
peraturan ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemberian tunjangan kinerja bagi prajurit dan PNS di lingkungan TNI
AD akan ditentukan kemudian untuk selanjutnya diadakan
penyempurnaan.
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN TNI
BERDASARKAN PERPRES RI NO 72 TAHUN 2010
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN TNI
BERDASARKAN PERPRES RI NO 72 TAHUN 2010
NO
|
KELAS JABATAN
|
TUNJANGAN KINERJA
PER KELAS JABATAN
(Rp)
|
1
|
19
|
29.226.000
|
2
|
18
|
21.649.000
|
3
|
17
|
17.471.000
|
4
|
16
|
12.942.000
|
5
|
15
|
9.586.000
|
6
|
14
|
7.101.000
|
7
|
13
|
5.462.000
|
8
|
12
|
4.202.000
|
9
|
11
|
3.232.000
|
10
|
10
|
2.693.000
|
11
|
9
|
2.245.000
|
12
|
8
|
1.870.000
|
13
|
7
|
1.626.000
|
14
|
6
|
1.414.000
|
15
|
5
|
1.230.000
|
16
|
4
|
1.118.000
|
17
|
3
|
1.016.000
|
18
|
2
|
924.000
|
19
|
1
|
-
|
Download file pdf silakan ( klik disini )
0 komentar:
Posting Komentar