Perkasad / 134 / XII / 2011 tentang PETUNJUK ADMINISTRASI PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PRAJURIT DAN PNS DI LINGKUNGAN TNI AD


KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN

1.            Umum.           Tunjangan kinerja disamping sebagai pemacu dan pendorong peningkatan produktivitas dan efektivitas kinerja organisasi serta efisiensi pengelolaan anggaran juga diharapkan sebagai upaya peningkatan disiplin bagi prajurit dan PNS di Iingkungan TNI AD. Absensi, perizinan dan rendahnya produktivitas akan menjadi faktor pengurang dan sekaligus sebagai bahan evaluasi pemberian tunjangan kinerja. Guna memperlancar dan memudahkan penyaluran tunjangan kinerja kepada Prajurit dan PNS di Iingkungan Organisasi TNI AD maka diperlukan penetapan kebijakan penyaluran tunjangan kinerja di Iingkungan TNI AD.

2.            Sasaran.

a.         Terciptanya peningkatan motivasi serta semangat juang personel di lingkungan TNI AD.

b.         Terciptanya peningkatan kreativitas dan produktivitas kinerja personel di lingkungan TNI AD.

c.         Terpeliharanya moril personel di lingkungan TNI AD.

3.            Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Kegiatan.

a.            Tunjangan kinerja hanya diberikan kepada prajurit dan PNS di lingkungan TNI AD mulai dari Prajurit Dua/PNS Gol. I-a sampai dengan Perwira Tinggi Bintang Empat/PNS Gol. IV-e yang masih aktif.

b.            Tunjangan kinerja juga diberikan kepada prajurit dan PNS di lingkungan TNI AD yang sedang melaksanakan pendidikan atau penugasan.

c.            Besarnya tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan nilai bobot dari peringkat jabatan yang diemban.

d.            Sistem Pengajuan/penyaluran tunjangan kinerja dilaksanakan secara Bottom-up dan Top-down.  Kondisi personel riil yang menduduki jabatan di masing-masing Satker/Unit Kerja di Iingkungan TNI AD dari Kasatker/Unit Kerja diajukan kepada Komando Atas secara hierarki. Tunjangan kinerja dan gaji merupakan bagian dari anggaran belanja pegawai yang disalurkan kepada Pengguna Anggaran Kementerian Lembaga (PA KL) dalam hal ini adalah Panglima TNI, selanjutnya Pengguna Anggaran dapat mendelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan penyaluran gaji dan tunjangan kinerja sesuai mekanisme yang berlaku.

e.            Kasatker/Unit Kerja selaku Kuasa pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pembayaran tunjangan kinerja. Kasatker/Unit Kerja selaku kuasa Pengguna Anggaran dan pimpinan di Satker/Unit Kerjanya bertanggung jawab atas pembayaran tunjangan kinerja. Apabila terjadi ketidaksesuaian antara pengajuan dengan penyaluran atau terdapat selisih pembayaran tunjangan kinerja maka Kasatker/Unit Kerja melaporkan kepada Komando Atas secara hierarki, termasuk tindakan yang telah dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi.

f.             Tunjangan kinerja diberikan kepada prajurit dan PNS TNI AD terhitung mulai Bulan Juli 2010 dan diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan selama ini tetap berlaku) dan pajak sebesar 15% atas pembayaran tunjangan kinerja dibebankan kepada APBN pada tahun anggaran berjalan.

g.            Tunjangan kinerja disalurkan secara berjenjang melalui otorisasi masing-masing unit organisasi.

h.            Pembayaran setiap bulan disesuaikan dengan surat keputusan jabatan terakhir yang didudukinya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perubahan daftar nominatif jabatan personel di lingkungan TNI AD diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.

i.              Pemberian tunjangan kinerja kepada prajurit dan PNS TNI AD sesuai peringkat jabatan dengan memperhatikan daftar usulan penerima tunjangan kinerja nyata per Satker yang ditetapkan oleh pejabat personel Kotama/Balakpus.

j.              Pembayaran tunjangan kinerja  dilaksanakan pada setiap bulannya melalui sistem otorisasi yang berlaku di lingkungan TNI AD.




4.            Tabel Kelas/Peringkat Jabatan.

a.            Peringkat jabatan bagi Prajurit dan PNS sederajat yang menduduki jabatan struktural dan sesuai DSP sebagai berikut :

NO
PERINGKAT
JABATAN
PANGKAT TNI
PANGKAT/
GOL PNS




1
19
Kasad

2
18
Wakasad

3
17
Pati Bintang 3 Promosi dan Pati Bintang 2 Mantap
Gol IV/e
4
16
Pati Bintang 2 Promosi
Gol IV/e
5
15
Pati Bintang 1 Mantap
Gol IV/d
6
14
Pati Bintang 1 Promosi
Gol IV/d
7
13
Kolonel Mantap
Gol IV/c
8
12
Kolonel Promosi
Gol IV/c
9
11
Letnan Kolonel Mantap
Gol IV/b
10
10
Letnan Kolonel Promosi
Gol IV/b
11
9
Mayor
Gol IV/a
12
8
Kapten
Gol III/c-III/d
13
7
Letnan Satu
Gol III/b
14
6
Letnan Dua
Gol III/a
15
5
Serma-Peltu
Gol II/c-II/d
16
4
Serda-Serka
Gol II/a-II/b
17
3
Kopda-Kopka
Gol I/c-I/d
18
2
Prada-Praka
Gol I/a-I/b






b.            Peringkat Jabatan bagi Prajurit dan PNS sederajat yang menduduki jabatan melebihi DSP sebagai berikut :

NO
PERINGKAT
JABATAN
PANGKAT TNI
PANGKAT/
GOL PNS




1
15
Pati Bintang 4

2
14
Pati Bintang 3
Gol IV/e
3
13
Pati Bintang 2
Gol IV/e
4
12
Pati Bintang 1
Gol IV/d
5
10
Kolonel
Gol IV/c
6
8
Letnan Kolonel
Gol IV/b
7
7
Mayor
Gol IV/a
8
6
Kapten
Gol III/c-III/d
9
5
Letnan
Gol III/a-III/b
10
3
Bintara
Gol II/a-II/d
11
2
Tamtama
Gol I/a-I/d






c.            Peringkat Jabatan bagi Prajurit dan PNS sederajat yang berstatus Luar Formasi (LF) sebagai berikut :

NO
PERINGKAT
JABATAN
PANGKAT TNI
PANGKAT/
GOL PNS




1
15
Pati Bintang 4

2
14
Pati Bintang 3
Gol IV/e
3
13
Pati Bintang 2
Gol IV/e
4
12
Pati Bintang 1
Gol IV/d
5
9
Kolonel
Gol IV/c
6
6
Letnan Kolonel
Gol IV/b
7
4
Mayor
Gol IV/a
8
3
Kapten
Gol III/c-III/d
9
2
Letnan, Bintara, Tamtama
Gol I/a-III/b





5.            Ketentuan Pemberian Tunjangan Kinerja.      Ketentuan pemberian tunjangan kinerja bagi Prajurit dan PNS di Iingkungan TNI yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja termasuk bagi personel yang melaksanakan pendidikan maupun penugasan, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

a.         Tunjangan kinerja diberikan kepada Prajurit dan PNS yang menempati jabatan di Iingkungan TNI, termasuk personel yang melaksanakan pendidikan dan penugasan.

b.         Tunjangan kinerja diberikan menurut peringkat jabatan yang dikelompokkan ke dalam jabatan sesuai dengan DSP/TOP, menduduki jabatan melebihi DSP/TOP dan Status Luar Formasi (LF).

c.         Peringkat Jabatan yang diberikan kepada personel yang melaksanakan pendidikan dan harus Iepas dari jabatan/pekerjaan dikelompokkan ke dalam peringkat jabatan melebihi DSP diatur sebagai berikut :

1)         Pendidikan Lemhannas.

a)         Perwira yang pada saat mengikuti pendidikan berpangkat Pati akan  mendapatkan tunjangan kinerja pada strata jabatan grade 12.

b)         Perwira yang pada saat mengikuti pendidikan berpangkat Kolonel akan mendapatkan tunjangan kinerja pada strata jabatan grade 10.

2)         Pendidikan setara Sesko TNI.

a)         Perwira yang pada saat mengikuti pendidikan berpangkat Kolonel akan mendapatkan tunjangan kinerja pada strata jabatan grade 10.

b)         Perwira yang pada saat mengikuti pendidikan berpangkat Letnan KoloneI akan mendapatkan tunjangan kinerja pada strata jabatan grade 8.

3)         Pendidikan setara Sesko Angkatan.

a)         Perwira yang pada saat mengikuti pendidikan berpangkat Letnan KoloneI akan mendapatkan tunjangan kinerja pada strata jabatan grade 8.

b)         Perwira yang pada saat mengikuti pendidikan berpangkat Mayor akan mendapatkan tunjangan kinerja pada strata jabatan grade     7.

4)         Pendidikan setara Suslapa/Diklapa/Sekkau akan mendapatkan tunjangan kinerja strata jabatan grade 6.

5)         Pendidikan setara Dikspespa akan mendapatkan tunjangan kinerja strata jabatan grade 5.

6)         Pendidikan setara Diksarcab akan mendapatkan tunjangan kinerja strata jabatan grade 5.

7)         Pendidikan Diktukpa akan mendapatkan tunjangan kinerja strata jabatan grade 3.

8)         Pendidikan Diktukba akan mendapatkan tunjangan kinerja strata jabatan grade 2.

9)         Pendidikan Iptek akan mendapat tunjangan kinerja pada jabatan promosi sesuai strata jabatan pangkat saat mulai pelaksanaan Dikiptek.

d.         Prajurit TNI yang melaksanakan penugasan dan terpaksa harus meninggalkan jabatan di Iingkungan TNI, pengaturan jabatan dan tunjangan kinerja diatur sesuai ketentuan grade sebagai berikut :

1)         Prajurit TNI yang melaksanakan penugasan dalam operasi pengamanan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan memperoleh tunjangan kinerja sesuai peringkat jabatan/grade dikelompokkan ke dalam peringkat jabatan struktural dan sesuai DSP.

2)         Prajurit TNI yang melaksanakan penugasan Iuar negeri sebagai Military  Observer (Milobs) dan pasukan perdamaian memperoleh tunjangan kinerja sesuai peringkat jabatan/grade dikelompokkan ke dalam peringkat jabatan Luar Formasi (LF).

e.         Ketentuan bagi Capeg/CPNS yang bekerja di Iingkungan TNI pengaturan pemberian tunjangan kinerja dikelompokkan ke dalam peringkat jabatan Luar Formasi (LF).

6.            Personel Yang Tidak Berhak Menerima Tunjangan Kinerja.

a.         Nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada TNI.

b.         Sedang menjalani proses hukum dan atau sedang menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan militer dengan ketentuan sebagai berikut:

1)         Berada dalam penahanan ankum/papera/hakim/pengadilan militer/ hakim pengadilan militer utama/mahkamah agung dalam proses penyelesaian perkara pidana sesuai dengan hukum acara pidana militer TMT terbitnya keputusan tentang penahanan/penahanan sementara sampai dengan TMT terbitnya keputusan pembebasan dari penahanan/penahanan sementara.

2)         Sedang menjalani pidana penjara dan/atau pidana kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap TMT terbitnya surat perintah dari Kasatker untuk menjalani pidana tersebut sampai dengan TMT terbitnya surat perintah dari Kamasmil/Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang selesai menjalani pidana penjara dan/atau kurungan.

c.         Diberhentikan untuk sementara atau di keluarkan perintah larangan melakukan jabatan (non aktif) dan/atau diberhentikan untuk sementara (schorsing).

d.         Diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat.

e.         Diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan organisasi TNI.

f.          Cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun (MPP) yang ditetapkan dengan surat keputusan oleh Dan/Ka Satker.

g.         Tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Dan/Ka Satker dan ditetapkan dengan surat keputusan.

7.            Tugas dan Tanggung Jawab.

a.         Pejabat Perencanaan.       Pejabat Perencanaan setelah mendapat Master File dari lnfolahta pejabat menghitung kebutuhan tunjangan kinerja dalam satu tahun ke depan sebagai bahan perencanaan.

b.         Pejabat Personel.   Pejabat personel menerbitkan telegram penempatan jabatan dengan mencantumkan kode jabatan, hal tersebut akan memudahkan pejabat pembuat daftar gaji, lebih mudah dalam menentukan besarnya tunjangan kinerja.

c.         Pejabat Pengelola Gaji.  Mengajukan usul permintaan untuk melaksanakan pembayaran tunjangan kinerja.

d.         Pejabat Pengolahan Data.           Mencetak daftar DPP pembayaran tunjangan kinerja yang telah dikoreksi pejabat pengelola gaji.


BAB III
PROSEDUR PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

8.            Umum.           Tunjangan Kinerja merupakan komponen tersendiri di luar tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang sudah ada pada elemen gaji dan dlberikan sebagai kompensasi dari beban kerja yang diemban serta resiko dari pelaksanaan tugas pokok TNI. Agar pemberian tunjangan kinerja dapat dilaksanakan efektif dan efisien maka perlu disusun prosedur pemberian tunjangan kinerja dimulai dari proses pengajuan besaran tunjangan kinerja sampai dengan proses penyalurannya.

9.            Prosedur Pemberian Tunjangan Kinerja Melalui Jalur Otorisasi. Pemberian  tunjangan kinerja melalui jalur otorisasi dilaksanakan karena anggaran tunjangan kinerja tersebut belum masuk anggaran TNI untuk belanja pagawai. Agar pemberian tunjangan kinerja dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien maka prosedur pengajuan dan penyalurannya harus diatur secara jelas untuk menghindari adanya kesalahan dan kebocoran anggaran tunjangan kinerja tersebut. 

a.         Prosedur Pangajuan kebutuhan tunjangan kinerja.

1)            Satker  

a)            Dansatker menyusun daftar usulan penerima pembayaran tunjangan kinerja, rekapitulasi penerima tunjangan dan daftar personel yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja

b)            Daftar usulan penerima tunjangan kinerja meliputi keterangan tentang No, Nama, Pangkat/Gol, Korps, NRP/NIP, Jabatan, Peringkat Jabatan dan Besaran Tunjangan Kinerja yang mengacu kepada DPP gaji bulan yang bersangkutan dan mengajukannya  kepada komandan satuan atasannya secara berjenjang (contoh terlampir).

c)            Rekapitulasi penerima tunjangan kinerja meliputi keterangan tentang kekuatan personel tiap kelompok jabatan/grade/peringkat jabatan dan jumlah kebutuhan uang tiap-tiap kelompok jabatan tersebut (contoh terlampir).

d)            Data personel yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja meliputi keterangan tentang Nama, Pangkat/Gol, Korps, NRP/NIP, Jabatan, Peringkat Jabatan dan Besaran Tunjangan Kinerja yang mengacu kepada DPP gaji bulan yang bersangkutan serta penjelasan tentang alasan ketidakberhakkannya tersebut.

e)            Daftar usulan penerima pembayaran tunjangan kinerja untuk prajurit, PNS dan CPNS TNI AD disusun secara terpisah per kelompok penghasilan.

2)                Kotama/Balakpus.

a)            Menerima daftar usulan penerima pembayaran tunjangan kinerja kemudian menyusun dalam bentuk rekapitulasi.

b)            Mengajukan rekapitulasi daftar usulan penerima tunjangan kinerja kepada Kasad u.p. Aspers paling lambat pada setiap tanggal 5 bulan berjalan.

3)         Spersad.        Menerima rekapitulasi penerima tunjangan kinerja dari Kotama/Balakpus setiap bulannya paling lambat tanggal 5 bulan berjalan dan menyusun rekuisisi untuk diajukan kepada Asrena Kasad paling lambat tanggal 10 bulan berjalan.

4)         Srenad.          Menerima rekuisisi dan melakukan penilaian.

b.            Prosedur Penyaluran Tunjangan Kinerja.

1)         Srenad.          Berdasarkan rekuisisi dari Spersad, Srenad menerbitkan KOP tunjangan kinerja kepada Kotama/Balakpus paling lambat tanggal 20 bulan berjalan.

2)         Kotama/Balakpus.   Menerima KOP tunjangan kinerja dan selanjutnya menerbitkan P3 kepada Satker paling lambat tanggal 23 bulan berjalan.

3)         Satker.            Berdasarkan P3 Satker menerbitkan SPP dan menyusun Wabku selanjutnya diajukan kepada Pekas untuk mendapatkan anggaran tunjangan kinerja yang dibutuhkan di kesatuannya. Satker membayarkan tunjangan kinerja kepada masing-masing personelnya paling lambat tanggal 25 bulan berjalan.

10.         Prosedur  Pemberian Tunjangan  Kinerja  Melalui Jalur  KPPN.   Pemberian tunjangan kinerja melalui jalur KPPN dilaksanakan apabila anggaran tunjangan kinerja telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Program dan Anggaran TNI dalam mata anggaran belanja pegawai. Prosedur pembayaran melalui KPPN secara teknis prosedur pembayarannya mengacu seperti pembayaran gaji bulanan yaitu  data personel baik manual maupun data komputer yang telah divalildkan olah Kasatker dengan disertai SPP (Surat Perintah Pembayaran) sehingga pembayaran tunjangan kinerja melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan Iebih efektif dan efisien serta mempermudah pejabat pengelola gaji.

11.         Mekanisme Pengendalian dan Pengawasan.

a.         Kasatker/Unit Kerja.          Mengkompulir temuan dan permasalahan yang terjadi di lingkungan Satker/Unit Kerjanya untuk dianalisa dan dilaporkan beserta saran pemecahannya sesuai dengan rantai komando.

b.         Kotama/Balakpus.             Menerima masukan dari para Kasatker/Unit Kerja dan menyusun/saran/umpan balik berkaitan serta melapor dengan pelaksanaan penyaluran tunjangan kinerja kepada Kasad u.p. Aspers.

c.         Spersad.       Berdasarkan laporan yang masuk maka Spersad melaksanakan kaji ulang dan memberikan saran masukan kepada Kasad berkaitan dengan kelancaran dan ketertiban penyaluran tunjangan kinerja TNI.

d.         Dalam hal terjadi perbedaan antara pengajuan dan pembayaran maka individu/Satker dapat mengajukan kekurangannya dan/atau mengembalikan kelebihannya kepada kas negara.






BAB IV
PENUTUP

12.         Keberhasilan Tugas.         Ketaatan untuk mematuhi peraturan ini akan berpengaruh terhadap keberhasilan pencapaian tujuan pemberian tunjangan kinerja bagi prajurit dan PNS di lingkungan TNI AD.

13.         Penyempurnaan.    Hal-hal yang dipandang perlu dan belum termasuk dalam peraturan ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemberian tunjangan kinerja bagi prajurit dan PNS di lingkungan TNI AD akan ditentukan kemudian untuk selanjutnya diadakan penyempurnaan.

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN TNI
BERDASARKAN PERPRES RI NO 72 TAHUN 2010

NO
KELAS JABATAN
TUNJANGAN KINERJA
PER KELAS JABATAN
(Rp)
1
19
29.226.000
2
18
21.649.000
3
17
17.471.000
4
16
12.942.000
5
15
9.586.000
6
14
7.101.000
7
13
5.462.000
8
12
4.202.000
9
11
3.232.000
10
10
2.693.000
11
9
2.245.000
12
8
1.870.000
13
7
1.626.000
14
6
1.414.000
15
5
1.230.000
16
4
1.118.000
17
3
1.016.000
18
2
924.000
19
1
-



 Download file pdf silakan ( klik disini )




0 komentar:

Posting Komentar

Perkasad / 134 / XII / 2011 tentang PETUNJUK ADMINISTRASI PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PRAJURIT DAN PNS DI LINGKUNGAN TNI AD