PP 19 & 20 TENTANG GAJI 13 DAN 14 ( THR )



Kabar gembira bagi Pegawai  Negeri  Sipil (PNS) TNI dan Polri. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemerintah akan menyiapkan gaji ke-14. Gaji ini merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya.

Adapun Peraturan Pemerintah  tersebut adalah  PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tentang Pemberian THR bagi PNS Anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara.






0 komentar:

Posting Komentar

PP 19 & 20 TENTANG GAJI 13 DAN 14 ( THR )