Kabar
gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI dan Polri. Untuk pertama
kalinya dalam sejarah, pemerintah akan menyiapkan gaji ke-14. Gaji ini
merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya.
Adapun Peraturan
Pemerintah tersebut adalah PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian
Gaji, Pensiun, Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat
Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tentang Pemberian THR bagi PNS Anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara.
0 komentar:
Posting Komentar